WakilPresiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Tjahjono (tengah) berbincang dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi (kiri) disaksikan Ketua Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas (APJP) Edward Otto Kanter (kanan) disela pembukaan Jakarta International Logistic Summit & Expo (JILSE) 2016, di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu (19/10).
KAMUS KEPABEANAN Nora Galuh Candra Asmarani Jumat, 21 Januari 2022 1930 WIB GLOBALISASI perdagangan membuat persaingan untuk mendapatkan pasar bagi produk domestik makin ketat. Oleh karena itu, daya saing produk ekspor Indonesia perlu dioptimalkan guna merebut pangsa pasar luar negeri. Peningkatan daya saing produk tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan mutu barang dan efisiensi proses produksi. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya adalah menyediakan bahan baku industri secara lebih cepat dan tepat serta memberikan fasilitas fiskal. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah PP PP mengembangkan Pusat Logistik Berikat PLB. Pengembangan PLB diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dan mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di pelabuhan. Lantas, apa itu Pusat Logistik Berikat PLB? Definisi PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali Pasal 1 ayat 5 PER-11/BC/2018. Kegiatan sederhana adalah kegiatan yang bukan merupakan kegiatan pengolahan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Merujuk Pasal 5 PER-01/BC/2016 kegiatan sederhana tersebut di antaranya seperti pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi quality control; penggabungan kitting; pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai. Pengusaha PLB dan/atau Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB PDPLB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan; kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau kemudahan kepabeanan dan cukai. Kemudahan pelayanan tersebut diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB berdasarkan manajemen risiko. Kegiatan menimbun barang di dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB. Jangka waktu timbun tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan operasional minyak dan/atau gas bumi; pertambangan; industri tertentu; atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean Pasal 4 PER-01/BC/2016. rig Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Jakarta Bea Cukai terus berupaya meningkatkan fungsi fasilitasi kepada industri untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi nasional.Upaya tersebut dimanifestasikan melalui pemberian izin fasilitas kepabeanan berupa fasilitas kawasan berikat dan pusat logistik berikat yang diyakini akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan terciptanya simpul ekonomi baru
Presiden Joko Widodo ketiga kanan didampingi Menkeu Bambang Brodjonegoro kedua kanan dan Menkominfo Rudiantara kiri melakukan peninjauan ke salah satu gudang usai meresmikan secara simbolis 11 Pusat Logistik Berikat PLB di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis 10/3. Keberadaan PLB ini merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid II yang diharapkan dapat menurunkan biaya logistik nasional, mempercepat waktu bongkar muat dwelling time di pelabuhan serta mampu menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16.
SEBANYAK16 pusat logistik berikat (PLB) segera dibentuk dalam waktu dekat. Saat ini sudah terdapat 11 pusat logistik berikat yang telah diresmikan pemerintah di sejumlah daerah. "Saat ini kita sudah punya 11 dan sebentar lagi segera bertambah 16 lagi," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantornya, di Jakarta, kemarin.
JAKARTA- Pemerintah optimistis pembangunan pusat logistik berikat PLB akan dapat mengurangi biaya logistik dan produksi. Tahun ini, terdapat 11 perusahaan yang telah memperoleh sertifikat sebagai penyelenggara PLB. Bambang Brojonegro, Menteri Keuangan mengatakan, kebijakan ini merupakan peningkatan sistem kepabean dari semula gudang berikat menjadi PLB. Gudang berikat dinilai masih memiliki kelemahan dan keterbatasan sehingga ongkos logistik tetap tinggi, yaitu sampai 27% bagi pengusaha. Karena itu, pada September 2015 lalu pemerintah mengeluarkan paket kebijakan jilid II yang hasilnya berupa penerbitan PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. "Ada 11 perusahaan yang sudah mendapatkan lisensi untuk melakukan PLB dari berbagai sektor, ini adalah terobosan yang mudah-mudahan bisa mengurangi biaya logistik serta dapat menggerakkan ekonomi secara umum," kata Bambang di acara peresmian PLB milik PT Cipta Krida Bahari di Kawasan Industri Cakung Jakarta, Kamis 10/3. Berikut adalah daftar perusahaan-perusahaan yang menggelar PLB yakni, 1. PT Cipta Krida Bahari di Kawasan Industri Cakung, Jakarta. Anak usaha PT ABM Investama Tbk ini menyediakan PLB seluas 10 hektare ha untuk industri minyak dan gas bumi migas dan industri pertambangan. 2. PT Petrosea Tbk di Balikpapan. Areal PLB milik perusahaan ini mencapai seluas 4 ha dan pendukung logistik berikat untuk industri minyak dan gas bumi migas dan industri pertambangan. 3. PT Pelabuhan Penajam Buana Taka di Balikpapan. Perusahaan ini menyediakan PLB seluas 6 ha untuk industri minyak dan gas bumi migas dan industri pertambangan. 4. PT Kamadjaja Logistics di Cibitung Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan ini membangun PLB dengan areal lahan seluas 1 ha untuk mendukung industri makanan dan minuman. 5. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia di Karawang, Jawa Barat. Perusahaan ini menyediakan PLB seluas lebih dari 1 ha untuk mendukung industri otomotif. 6. PT Agility International di Halim dan Pondok Ungu. Perusahaan membangun PLB seluas 1 ha untuk menimbun barang-barang untuk keperluan iondustri makanan dan minuman, dan kosmetik. 7. PT Gerbang Teknologi Cikarang Cikarang Dry Port di Kawasan Industri Jababeka. Perusahaan ini menyiapkan fasilitas untuk menimbun kebutuhan untuk industri tekstil kapas dengan luas areal 1 ha. 8. PT Dunia Express Transindo Dunex di Jakarta Utara dan Karawang dengan luas areal PLB mencapai lebih dari 1 ha. Perusahaan ini memiliki fasilitas untuk mendukung penimpunan industri tekstil kapas. 9. PT Krishna Cargo di Benoa dan Denpasar. Perusahaan ini membangun PLB mendukung untuk penimpunan industri kecil dan menengah. 10. PT Vopak Terminal Merak. Perusahaan ini akan membangun PLB seluas 6 ha untuk mendukung penimbunan barang industri tekstil sintetis bahan kimia. 11. PT Dahana Persero di Subang, Jawa Barat. , perusahaan pelat merah ini akan membangun PLB untuk penimbunan bahan peledak di industri migas dan pertambangan. Reporter Muhammad Yazid
PusatLogistik Berikat ; KBN Beton ; RS Umum dan Pekerja PT KBN menyediakan 3 (tiga) lokasi kawasan industri yang paling strategis di Jakarta, jantung Indonesia, untuk investasi, usaha manufaktur dan logistik yang sangat dekat dengan akses tol lingkar luar (JOR) untuk menuju pelabuhan laut maupun pelabuhan udara. APA ITU PUSAT LOGISTIK BERIKAT? Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.”Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Logistik Berikat merupakan salah satu Paket Kebijakan Ekonomi jilid II, bertujuan untuk mengefisienkan biaya logistik di Indonesia. PLB termasuk dalam fasilitas kepabeanan yaitu pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan transhipment yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Fasilitas ini ditujukan untuk perusahaan logistik atau perdagangan. Pusat Logistik Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rangka pengawasan terhadap Pusat Logistik Berikat, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. DASAR HUKUM PUSAT LOGISTIK BERIKAT Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang KepabenanPeraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 28/ tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-02/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-03/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat untuk diimpor untuk dipakaiPerdirjen Bea dan Cukai No PER-10/BC/2017 tentang Tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka ekspor dan/atau TranshipmentPerdirjen Bea dan Cukai No PER-11/BC/2018 tentang perubahan atas Perdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik Berikat BENTUK PUSAT LOGISTIK BERIKAT PLB Ekspor Barang Komoditas PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN Di dalam Pusat Logistik Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat Penyelenggaraan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di 1 satu penyelenggara Pusat Logistik Berikat dapat dilakukan 1 satu atau lebih pengusahaan Pusat Logistik Berikat Penyelenggara Pusat Logistik Berikatadalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Penyelenggara PLBmenyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat. Pengusahaan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLByang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Pusat Logistik di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara Pusat Logistik Berikatyang selanjutnya disebut PDPLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat yang berbeda di dalam Pusat Logistik Berikat milik Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang Pengusaha PLB atau PDKBmenimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean KEGIATAN PADA PUSAT LOGISTIK BERIKAT Kegiatan Utama pada PLB yaitu Penimbunan barang asal LDP dan/atau TLDDP dalam rangka Impor, Ekspor Dan/Atau Sederhana pada PLB yaitu Kegiatan lain sepanjang bukan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Kegiatan sederhana tersebut dapat berupa Pengemasan atau Pengemasan Kembali Standardisasi Quality Control Konsolidasi Barang Tujuan Ekspor Penyediaan Barang Tujuan Ekspor Pemasangan kembali dan/atau perbaikan Maintenance pada industri strategis Pemberian label berbahasa Indonesia Lelang barang modal asal LDP Pameran barang impor dan/atau asal TLDDP pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait pemeriksaan untuk penerbitan SKA kegiatan sederhana lainnya LOKASI PUSAT LOGISTIK BERIKAT Pusat Logistik Berikat harus berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Industri kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Kawasan Budidaya min m2 Luas lokasi untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan budidaya paling sedikit m2 sepuluh ribu meter persegi dalam satu hamparan. Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Pusat Logistik Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikutterletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnyamempunyai batas-batas dan luas yang jelasmempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/ atau barang ekspormempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabeanmempunyai tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnyamempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan yang diizinkan. FASILITAS YANG DIDAPATKAN Fasilitas FiskalBea Masuk ditangguhkanCukai dibebaskanPDRI PPh Pasal 22 Impor tidak dipungutPPN dan/atau PPnBM tidak dipungutPPN tidak dipungut asal barang lokal Fasilitas ProseduralKetentuan tata niaga pembatasan ditangguhkanPengeluaran barang secara parsialPemberitahuan pabean terotomasiFTA diakomodasiSelf Managed BondedPenimbunan bisa sampai dengan 3 tahunPekerjaan sederhana dapat dilakukan Petugasmelakukan pada ban yang di simpan di pusat logistik berikat (PLB) Dunia Express Sunter, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Menurut Sri Mulyani, pengawasan di PLB telah dilakukan sejak proses perizinan, penimbunan dan pengeluaran dari PLB.
Logistic PLB FREIGHT FORWARDER PPJK & WAREHOUSING ALAMAT PERUSAHAAN Jl Swasembada Timur Xi No 25cRt 012 Rw 010Kel. Kebon Bawang Kec. Tg. Priok 14320 Phone 021-22437045 Fax 021-22434968 LOKASI PLB, PLB/PDPLB, PDPLB PT Kawasan Berikat Nusantara Persero Jl Pekanbaru 01 Sbu Marunda Kel, Cilincing Jakarta Utara Jl. Ketel Uap Ancol Timur Pademangan, Jakarta Utara PIC Tomy Darmawan & Eka Triyadi Email tomydarmawan ekatriyadi82 Mobile0813-8173-64610811-1013-654 LOKASI CABANG Jakarta, Jakarta PROFIL PERUSAHAAN PT. Sarana Gemilang sebagai salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang jasa Logistik didirikan pada tanggal 02 Mei 2002 yang berpusat di Jakarta dan memiliki cabang Surabaya dan Medan. Saat ini PT. Sarana Gemilang bergerak dalam bidang logistik yaitu Tempat Penimbunan Sementara TPS Medan, Tempat Penimbunan Pabean TPP Medan dan juga merupakan salah satu Perusahaan Dalam Pusat Logistik Berikat PDPLB yang mengelola lahan di Pusat Logistik Berikat PLB PT. Kawasan Berikat Nusantara Persero yang terletak di kawasan Marunda Tanjung Priok dengan Luas m2 dan berjarak sekitar 3 km dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kami melakukan penanganan logistik dengan biaya yang kompetitif dengan standart pelayanan yang baik dan dengan konsep “One Stop Logistic” semakin memuaskan mitra, pelanggan dan vendor, di dukung dengan sumber daya manusia yang professional dalam memberikan solusi distribusi. PLB PERUSAHAANPROSES BISNIS PDPLB PT. SARANA GEMILANG Penarikan Barang Dari Pelabuhan Menuju Gudang PDPLB PT. Sarana Gemilang Pengeluaran Barang Gudang PDPLB PT. Sarana GemilangALUR PENGAWASAN INTERNAL PDPLB PT. SARANA GEMILANG Continue Real Time TrackingPENGAWASAN INTERNAL PDPLB PT. SARANA GEMILANG IT INVENTORY

PemerintahTertibkan Pusat Logistik Berikat Senin, 14 Oktober 2019 20:41 WIB Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019.

Lihat Pusat Logistik Berikat, Jakarta Utara, di petaPetunjuk ke Pusat Logistik Berikat Jakarta Utara dengan transportasi umumJalur transit berikut memiliki rute yang melewati dekat Pusat Logistik BerikatBisJAK15U05Bagaimana menuju ke Pusat Logistik Berikat menggunakan Bis?Klik pada rute Bis untk melihat petunjuk langkah demi langkah di peta, kedatangan jalur dan jadwal waktu Bis dekat Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraNama StasiunJarakJalan Akses Marunda 6bBerjalan 3 menitKelurahan CilincingBerjalan 5 menitAkses Bawah Sungai LandakBerjalan 7 menitJalan Sungai LandakBerjalan 11 menitJalur Bis ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraNama JalurArahU02SMAN 115 RorotanLIHATU05Bulak TuriLIHATJAK15Tanjung PriokLIHATJAK113Kp. SEKOLAH ZR10Cilincing - Rusunawa MarundaLIHATJAK58RorotanLIHATPertanyaan dan JawabanStasiun apa yang paling dekat dekat dengan Pusat Logistik Berikat?Stasiun terdekat dengan Pusat Logistik Berikat adalahJalan Akses Marunda 6b berjarak 202 meter , dengan berjalan 3 Cilincing berjarak 289 meter , dengan berjalan 5 Bawah Sungai Landak berjarak 471 meter , dengan berjalan 7 Sungai Landak berjarak 829 meter , dengan berjalan 11 Bis mana yang berhenti dekat Pusat Logistik BerikatJalur Bis ini berhenti dekat Pusat Logistik BerikatJAK15, U05Berapa jauh perhentian bis dari Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara?perhentian bis terdekat ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara berjarak 3 min dengan berjalan mana perhentian bis terdekat ke Pusat Logistik Berikat terdekat di Jakarta Utara?perhentian Jalan Akses Marunda 6b adalah yang terdekat dengan Pusat Logistik Berikat di Jakarta berapa Bis pertama ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara?JAK15 adalah Bis pertama yang menuju Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara. Berhenti di dekat sini pada 512 berapa Bis terakhir ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara?U05 adalah Bis terakhir yang menuju Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara. Berhenti di dekat sini pada 1140 tarif Keretake Pusat Logistik Berikat?Tarif Kereta ke Pusat Logistik Berikat sekitar Pusat Logistik Berikat, Jakarta Utara, di petaTransportasi Umum ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraIngin tahu bagaimana caranya sampai ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara, Indonesia? Moovit helps you membantumu menemukan cara teerbaik untuk sampai ke Pusat Logistik Berikat dengan petunjuk langkah demi langkah dari stasiun transportasi umum menyediakan peta gratis dan panduan langsung untuk membantumu bepergian di kotamu. Melihat jadwal, rute, jadwal waktu dan mencari tahu berapa lama untuk sampai ke Pusat Logistik Berikat secara pemberhentian atau stasiun terdekat untuk ke Pusat Logistik Berikat? Coba lihat daftar pemberhentian terdekat dari tujuan mu. Jalan Akses Marunda 6b; Kelurahan Cilincing; Akses Bawah Sungai Landak; Jalan Sungai melihat apakah ada rute lain yang dapat membawa mu lebih cepat ke tujuan? Moovit akan membantumu mencari rute dan waktu alternatif. Dapatkan arah dari dan arah ke Pusat Logistik Berikat dengan mudah melalui Moovit app atau Situs membuat perjalanan ke Pusat Logistik Berikat mudah, alasan itu lah yang membuat jutaan pengguna, termasuk pengguna di Jakarta Utara, percaya kepada Moovit sebagai app Transportasi Umum terbaik. Kamu tidak perlu mengunduh app untuk bis atau kereta secara terpisah, Moovit adalah app Transportasi Umum yang semua ada didalamnya akan membantumu mencari jadwal terbaik bis dan informasi harga Bis dan Kereta, biaya dan tarif perjalanan ke Pusat Logistik Berikat, silakan periksa aplikasi aplikasi untuk menavigasi ke tempat-tempat populer termasuk ke bandara, rumah sakit, stadion, toko kelontong, mal, kedai kopi, sekolah, perguruan tinggi, dan Logistik Berikat, Jakarta UtaraTempat Wisata populer di Jakarta UtaraTPU & TMP DrededGraha TelkomsigmaGerbang Tol Gunung PutriJl. Perwira - BogorPusdiklat Aparatur PerhubunganSatellite Technology Center Pusteksat-LAPANPuri Depok MasPerumahan ArcadiaKomplek Reni Jaya PamulangPerumahan Dosen Perumdos IPBSekolah Bintara DepokMasjid Agung AL - ITTIHADPamulang 2Indomaret The IconDermaga Tanjung PasirCluster Angelonia, Permata MedangMasjid Agung Al-AmjadSMAN 84 JakartaAnggrek LokaDramaga CantikJalur transit umum dengan stasiun terdekat ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraJalur Bis dengan pemberhentian terdekat ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraTerakhir diperbarui pada March 26, 2023 Pgwni.
  • s98j97ok6z.pages.dev/423
  • s98j97ok6z.pages.dev/319
  • s98j97ok6z.pages.dev/68
  • s98j97ok6z.pages.dev/497
  • s98j97ok6z.pages.dev/421
  • s98j97ok6z.pages.dev/466
  • s98j97ok6z.pages.dev/166
  • s98j97ok6z.pages.dev/471
  • pusat logistik berikat di jakarta